GridPop.ID - David Ozora mengungkapkan momen saat dirinya sempat koma cukup lama usai mengalami penganiayaan berat oleh Mario Dandy Satrio.
Saat masih koma, David Ozora mengatakan sempat bermimpi bertemu dengan Presiden Indonesia ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Mimpi David Ozora bertemu Gus Dur cukup absurd ketika masih koma.
Saat ini, putra dari Jonathan Latumahina tersebut sudah bisa berkomunikasi dengan lancar.
Pada awal 2023 lalu, David Ozora menjadi korban penganiayaan berat oleh putra mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy.
Akibatnya, remaja yang duduk di bangku SMA itu mengalami koma selama 38 hari di rumah sakit.
Belakangan, kondisi David Ozora mulai membaik hingga sudah bisa menceritakan kembali pengalaman yang menimpa dirinya itu.
Belum lama ini, David Ozora menceritakan mimpi yang dialaminya selama koma.
Dalam mimpinya, David Ozora mengaku bertemu dengan mendiang Gus Dur.
David Ozora mengaku ia bermimpi mengunjungi Menara Kembar Petronas yang berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Yang di Petronas itu malah gue ketemu Gus Dur," ujar David Ozora, dilansir dari YouTube The Leonardo's, Kamis (18/1/2024).
Ia mengatakan sempat berbincang bersama Gus Dur dalam mimnpinya hingga sempat ingin mengikuti Gus Dur berjalan dari tempatnya.
"Ngobrol, terus gue mau ikut Gus Dur jalan kan," beber David Ozora.
"Sama Gus Dur disetop, 'lu jangan ke sini, lu balik aja ke sana,'" sambungnya.
Kendati dilarang, David Ozora tetap ingin mengikuti langkah Gus Dur dalam mimpinya tersebut.
"Habis itu dia bilang, 'Sini gua anterin aja,' gua dianterin," tuturnya.
Setelah mimpi bertemu Gus Dur itu, lanjut David Ozora, dirinya pun sadar sedang dirawat di rumah sakit.
"Terus gue melek tiba-tiba di rumah sakit, udah," katanya.
Baca Juga: Urat Malunya Putus, Mario Dandy Blak-blakan Akui Tak Bayar Tol Sebelum Aniaya David Ozora
David pun mengiyakan ketika host Onadio Leonardo menilai mimpi tersebut terdengar absurd atau aneh.
"Iya, absurd," kata David.
Selain bermimpi bertemu mendiang Gus Dur, David Ozora mengatakan, dirinya juga mimpi berada di Labuan Bajo untuk liburan.
Dikutip dari Kompas.com, Mario Dandy Satrio divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hakim menilai, Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban dan telah direncanakan.
Selain vonis penjara, Mario Dandy juga diwajibakan membayar restitusi atau uang ganti rugi sebesar Rp 25 miliar.
Uang ganti rugi ini jauh lebih kecil dari tuntutan jaksa yang meminta restitusi sebesar Rp 120 miliar.
Majelis hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan vonis terhadap Mario Dandy.
Pertama, hakim menyebut Mario Dandy melakukan perbuatan itu dengan sadis dan sangat kejam.
Dalam mengeksekusi korban, Mario Dandy bahkan disebutkan menikmati perbuatanntya.
Hal ini diketahui dari selebrasi dan upaya menyebarkan rekaman video.
"Terdakwa menikmati perbuatannya, bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," jelas Alimin.
Kedua, perbuatan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy juga berdampak pada rusaknya masa depan korban.
Di sisi lain, hakim tidak menemukan adanya unsur yang meringankan bagi Mario Dandy.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Style |
Penulis | : | Veronica S |
Editor | : | Veronica S |
Komentar