"Pasal yang disangkakan Pasal 340 KUHP Subsider 365 KUHP lebih Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara," kata Kapolres Boltim.
Dilansir dari Tribun Style, belakangan terungkap permintaan korban sebelum tewas dibunuh.
Bocah berusia 8 tahun tersebut sempat meminta pelaku untuk meggendongnya.
Permintaan tersebut disampaikan korban lantaran dirinya merasa lelah berjalan.
"Korban meminta pelaku untuk menggendongnya," ucap Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi saat konferensi pers, Jumat (19/1/2024).
Pelaku lantas mengabulkan permintaan korban tersebut, hingga menggendong korban sampai ke tempat kejadian perkara (TKP).
Lalu, pelaku menurunkan korban dan mendorong korban hingga terjatuh.
Setelah itu pelaku melanjutkan aksinya membunuh korban dengan menggorok lehernya.
Korban TAM sempat berteriak 'bunda' sebelum tewas dibunuh oleh saudaranya sendiri.
Kata 'bunda' tersebut menjadi ucapan terakhir korban TAM sebelum akhirnya merenggang nyawa di tangan tetangga yang masih memiliki hubungan keluarga itu.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Style |
Penulis | : | Veronica S |
Editor | : | Veronica S |
Komentar