GridPop.ID - Bejat empat pria dalam keluarga tega memperkosa anak perempuan di dalam rumah.
Para pelaku adalah ayah, kakak, dan dua orang paman.
Sementara yang menjadi korban adalah anak perempuan mereka yang masih berusia 12 tahun.
Merujuk artikel terbitan Kompas.com insiden bejat ini terjadi di Surabaya, Jawa Timur.
Disebutkan keempat pelaku adalah E si ayah kandung, A si kakak kandung, serta dua pamannya I dan R.
Bibi korban berinisial SN menceritakan perbuatan bejat keempat orang itu terungkap saat keponakannya pindah dari rumah tersebut untuk merawat ibunya yang sakit stroke.
"Ibunya sakit stroke, masih baru, belum kejadian ini. Saya enggak tahu, (korban) langsung dibawa, (jadi) waktu ibunya sakit diperiksa, setelah itu enggak balik sini, langsung ke rumah susun," papar SN.
Menurut SN, ibu korban memiliki firasat jika anaknya memiliki masalah yang berat.
Benar saja kecurigaan sang ibu terbukti saat korban mengaku telah diperkosa ayah dan pamannya.
Kaget mendengar pengakuan itu, sang ibu mengajak salah seorang keluargaya berangkat Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan.
Setelah itu ayah korban, E diminta untuk menemui istri dan anaknya yang tiggal di rumah susun di wilayah Kecamatan Kenjeran.
"E dipanggil ke rusun, disidang, ditanya, saya juga kaget kok bisa terjadi.
Kakak saya juga dipanggil ke rusun, terus dia mengaku dilaporkan ke polisi," ujarnya.
Menurut SN, saat dimintai keterangan, E mengaku perbuatannya dan mengaku khilaf.
"Saya pastinya marah, ingat, kita punya anak perempuan.
Orangtua harusnya melindungi dan mengayomi. Hewan pun enggak akan tega. Kalau seperti itu kan lebih rendah dari binatang," tandas SN kesal.
Sementara itu dilansir dari TribunJakarta.com, Tim penyidik Polrestabes Surabaya kemudian menahan empat pelaku kejahatan seksual.
Mereka ialah ME (43) yang merupakan ayah kandung korban, MNA (17) kakak kandung korban, paman berinisial I (43) dan paman Ipar JW (49).
Baca Juga: Guru SD di Yogyakarta Menyangkal Lecehkan Murid hingga Ajari Open BO, Belasan Korban Trauma!
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 sebagai undang-undang yang merupakan perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar