GridPop.ID - Seorang guru honorer mengaku dipecat dari jabatannya via WhatsApp lantaran hanya lulusan Diploma Dua atau D2.
Guru honorer bernama Verawati ini mengajar di SD Inpres Kalo Desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Melansir Kompas.com, Verawati dipecat usai mengabdi selama 18 tahun.
Dikatakan bahwa Verawati tidak hormat lantaran surat pemberitahuan disampaikan pihak sekolah melalui pesan WhatsApp pada Jumat (19/1/2024).
"Pesan WA dari kepsek saya terima Jumat kemarin saat mau berangkat mengajar," kata Verawati saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (20/1/2024).
Ia mengaku dilarang untuk datang mengajar lantaran hanya seorang lulusan diploma.
Pihak sekolah menyarankannya untuk pindah sebagai operator di UPT Dikpora Kecamatan Wera.
Tempat tersebut disebut sesuai dengan ijazah yang dimiliki ibu tiga anak tersebut.
"Tidak ada informasi awal, saya tiba-tiba saja dilarang mengajar di sekolah karena alasan ijazah D2," ujarnya.
Dia berharap sekolah dan pihak terkait bisa mempertimbangkan kembali keputusan yang diambil.
Pasalnya saat ini ia tengah menunggu waktu wisuda untuk gelar sarjana atau S1 di salah satu kampus di Kota Bima.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar