Baca Juga: BEJAT! 5 Pria di Bulukumba Rudapaksa Gadis 13 Tahun, Begini Kronologinya
Saya kira badan anak adalah istri," ujar Pendik, Senin (22/1/2024).
Namun, AKBP Hendro Sukmono menilai bahwa jawaban pelaku tak beralasan lantaran aksi bejatnya telah dilakukan bertahun-tahun.
Hasil dari serangkaian penyelidikan polisi, Pendik melakukan perbuatan pelecehan seksual sejak korban kelas 3 SD.
"Anak kok dikira istri, ya beda," ucap AKBP Hendro Sukmono.
Begitu pula dengan paman korban, IW (43) dan MR (39) yang tidak mengakui pernah memperkosa korban.
Bahkan mereka mengatakan hanya meraba-raba dan dilakukan atas dasar bercanda serta khilaf.
Melihat ibu korban yang stroke, para pelaku malah melakukan pelecehan seksual pada korban.
Polisi menjerat 4 pelaku dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang Persetubuhan atau Pencabulan terhadap Anak.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Trends |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar