GridPop.ID - Musisi legend mencuri perhatian publik baru-baru ini.
Ahmad Dhani memuji sikap Judika yang taat dengan Undang-undang Hak Cipta.
Hal tersebut terungkap dari unggahan Ahmad Dhani di akun Instagramnya, Kamis (25/1/2024).
Ditelusuri tim GridPop.ID pada akun tersebut, Ahmad Dhani tampak mengunggah tangkapan layar percakapannya dengan Judika.
Dalam chat tersebut, Judika menuturkan akan membawakan dua lagu ciptaan Ahmad Dhani dalam sebuah acara.
Ia pun tak lupa memberikan royalti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pihak yang mengundang Judika membayar uang sebesar Rp 15 juta untuk dua lagu ciptaan Ahmad Dhani yang dinyanyikan oleh Judika di event mereka.
"Pakde 26 bawain 2 lagu pakde udah dibayarkan ya..request orang garuda." isi pesan Judika.
Ahmad Dhani pun memuji sikap Judika sebagai sesama musisi yang menghargai Undang-undang Hak Cipta.
"Taat Undang Undang Hak Cipta" tulis Dhani pada keterangan foto.
Unggahan ini pun menuai beragam komentar dari warganet. Ada yang terkejut dengan harga lagu ciptaan Ahmad Dhani.
"2 lagu 15 juta," komen @trioliviaoktaviani26.
"2 lagu 15 juta klw dlm sebulan show 25 x bawain 4 latau 2 lagu sekali show udh brpa itu dari yg org lain bawain lagu ciptaan kita pantesan kayaaaa... OTW ciptain lagu yukkk" komen @gianitha_axel.
"Cuma duduk2 sambil minum teh diteras eh tiba2 ada yang transfer duit, definisi duit yang menghampiri, bukan dia yg mencari" tulis @faizwok.
Aturan Royalti Musik Menurut Undang-undang
Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
Melansir Kompas.com, Undang-undang yang mengatur royalti musik adalah UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Pemerintah juga mengeluarkan peraturan yang khusus mengatur perihal royalti, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Dalam UU Nomor 28 Tahun 2014, lagu dan musik termasuk dalam ciptaan yang dilindungi hak ciptanya. Ada hak moral dan hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta, termasuk royalti, yang harus dipenuhi.
Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hak ekonomi kepada pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait atas lagu dan musik, serta orang yang menggunakannya secara komersial, ditetapkanlah PP Nomor 56 Tahun 2001.
Pasal 3 Ayat 1 PP ini berbunyi, “Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN.”
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Ogah Ketinggalan Pertandingan El Rumi VS Jefri Nichol, Ahmad Dhani Tunda Konser Dewa 19
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar