GridPop.ID - Entah apa yang ada di pikiran ibu berinisial LK (20) ini.
Perempuan asal Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT tega membunuh dan memutilasi bayi yang baru dilahirkannya.
Melansir dari Tribunnews.com, insiden mengenaskan itu terjadi pada Selasa (24/1/2024).
Awalnya LK merasakan sakit pada perutnya.
Saat itu kehamilan LK diketahui oleh tim satgas yang bertugas memonitoring ibu-ibu hamil untuk diarahkan melahirkan di Puskesmas atau fasilitas medis terdekat.
LK yang merasa perutnya semakin sakit pergi ke dalam kamar, dan melahirkan seorang diri.
Nahasnya, ia justru membekap mulut bayi malang itu saat keluar.
Tak sampai disitu, perempuan 20 taun itu diduga memutilasi bayi yang baru dilahirkannya.
"Jadi dia bekap mulut, baru dia mutilasi (bayi)," ungkap Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Muhammad Aris Salama.
Baca Juga: Lahiran Sendiri di Rumah, Siswi SMP di Banyuwangi Buang Bayi, Kondisi sang Anak Berakhir Tragis!
Lebih lanjut, Aris mengatakan LK lantas membungkus bayinya menggunakan kantong plastik hitam.
"Dia kasih masuk di kantong plastik, besok pagi baru dia buang," sambung Aris.
Setelah beberapa hari, diduga kepala bayi dibawa oleh seekor anjing ke rumah saksi Rosa Delima.
Bunuh Bayi Demi Tutupi Perselingkuhan
Diberitakan Kompas.com, LK berterus terang terpaksa membuang bayi tersebut demi menutupi perselingkuhannya.
Pasalnya bayi itu merupakan anak dari hasil hubungan gelapnya dengan pria lain tanpa sepengatahuan suaminya.
"LK mengaku membunuh bayi nya karena bayi tersebut bukan hasil hubungannya dengan AS suaminya melainkan hasil hubungan LK dengan MS," ujar Aris dikutip dari Kompas.com.
Saat usia kandungan tiga bulan, LK kembali berkumpul dengan AS yang sama sekali tidak mengetahui kehamilan LK dari pria lain.
Hingga akhirnya LK nekat melahirkan sendiri bayi hasil hubungan gelapnya.
Pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur berencana menerapkan pasal berlapis terhadap terduga pelaku.
Atas perbuatannya, LK dijerat pasal berlapis, yaitu Undang-undang Perlindungan Anak Tahun 2016 Pasal 80 ayat 1, ayat 3, ayat 4 Jo Pasal 76 huruf C, dan Pasal 340 KUHP.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar