View this post on Instagram
Unggahan video ini mencuri perhatian warganet.
"Mana hukum di negara ini mana,paling gak bisa lihat anak2 di leceh kan seperti ini,rasa nya pengen ku ta…..bok aja tu manusia yg melakukan pelecehat terhadap anak2..sedih kali ku liat bapak nya" komen @divia_novita.
"@poldasumaterautara @polrestabes.medan @poldametrojaya agak tolong dulu di bantu warga kita pak" tulis @amitunkhan1604.
"Mana pak polisi makan tidur pak besar kan perut..." komen @musrita41.
Aturan Hukum Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
Merujuk artikel terbitan Kompas.com, Kekerasan seksual terhadap anak diatur dalam Pasal 76 D dan 76 E UU No. 35/2014 Tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Diduga Lecehkan Puluhan Siswi SD, Oknum Guru di Karawang Diringkus Polisi di Sekolah
Beleid tersebut tegas mengatur larangan bagi setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Sanksi pidana terhadap pelaku yang melanggar ketentuan tersebut telah diperbaharui melalui Perppu No. 1/2016 yang disahkan dengan UU No. 17/2016, yakni pidana penjara minimal lima tahun, seumur hidup hingga pidana mati.
Selain itu, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Korban tak harus lapor
Penting untuk diketahui publik bahwa dari rumusan regulasi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di atas, tidak ada keharusan bagi korban untuk membuat laporan ke pihak kepolisian.
Source | : | Kompas.com,Tribunstyle.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar