Imbas kejadian tersebut DRS merasa trauma dan berdiam diri.
Teman-temannya yang tahu mendorong DRS melaporkan RE ke polisi.
DRS pun melaporkan Polsek Temon pada 5 Januari 2024. Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya di Panjatan, Kulon Progo.
“Penyidik melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap DRS. Ia disangkakan dengan Pasal 285 (pemerkosaan) dan atau Pasal 351 (penganiayaan) KUHP," ungkap Tjatur.
Polisi menggelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menangkap pelaku. Polisi menyiapkan jerat pasal penganiayaan dan atau pemerkosaan.
“Dengan ancaman 12 tahun penjara,” lanjut Tjatur.
Kasus Serupa
Baca Juga: BEJAT! Pria Beristri di Bondowoso Renggut Paksa Kesucian Siswi SD, Korban Nyaris Bunuh Diri
Kasus erupa juga terjadi di Surabaya.
Seorang siswi kelas 3 SMP yang tinggal di Karang Pilang, Surabaya diperkosa oleh seorang pria bernama Wawan (21).
Tak hanya sekali, siswi bernama Lastri itu diperkosa sebanyak tiga kali karena menolak perasaan Wawan.
Melansir TribunJogja.com,diungkapkan Wawan mengaku mengenal korban lantaran siswi SMP itu merupakan mantan pacar adiknya. Wawan menyatakan cintanya kepada Lastri, tapi ditolak.
Source | : | Kompas.com,Tribunjogja.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar