GridPop.ID - Ria Ricis gugat cerai Teuku Ryan, perjanjian pra nikah keduanya kembali menjadi sorotan.
Ria Rici resmi melayangkan gugatan cerai terhadap Teuku Ryan.
Melansir Kompas.com, gugatan cerai tersebut dikonfirmasi oleh Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
“Untuk nama tersebut sudah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tanggal 30 Januari 2024,” kata Taslimah di kantornya, Rabu (31/1/2024).
Dalam gugatan cerai yang didaftarkan secara e-court tersebut, Ricis menuntuk nafkah anak dan hak asuh anak.
Sidang cerai perdana Ria Ricis dan Teuku Ryan akan digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 19 Februari 2024.
Sebagaimana diketahui bahwa Ricis dan Ryan menikah pada 12 November 2021.
Keduanya sempat membuat perjanjian pra nikah.
Melansir Grid.ID via Tribun Trends, berikut tiga poin yang tertera dalam perjanjian pra nikah Ria Ricis dan Teuku Ryan.
1. Pantang Lepas Genggaman Tangan
Keduanya sempat membuat janji tak akan melepas genggam tangan saat berada di sebuah acara atau luar rumah yang dipertemukan dengan orang banyak.
Source | : | Kompas.com,Tribun Trends |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar