Pihaknya mengakui, korban sempat menangkis bacokan tersebut menggunakan tangan kanan dan kirinya, sebelum akhirnya terkena sabetan golok di bagian wajahnya.
"Dari pemeriksaan awal, golok ini ditemukan TD di saung, bukan sengaja disiapkan untuk menghabisi nyawa korban, tetapi kami masih mendalaminya," kata Tito Witular.
Akibat perbuatannya TD dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Di dalam pasal tindak pidana ini, TD diancam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun atau penjara selama 15 tahun," ujar Indra Novianto.
Kasus Serupa
Kasus serupa terjadi di Palembang, Sumatera Selatan pada Desember 2022 silam.
Seorang pedagang nasi goreng tewas ditusuk lantaran terlibat duel maut usai menagih utang Rp 12.000.
Baca Juga: Diduga Terlilit Utang, Satu Keluarga di Malang Bunuh Diri, Polisi Temukan Wasiat
Diberitakan Kompas.com, Korban adalah Mulkan (47) yang tewas dalam kondisi mengalami luka tusuk. Bahkan, saat dievakuasi, jenazah Mulkan masih memegang senjata tajam.
Sementara, pelaku yang bernama Agus. Pertikaian itu dipicu antara korban dan pelaku yang telah terlibat dendam lama atas dugaan persoalan pribadi.
Andreani (37) istri dari Mulkan mengatakan, persoalan antara pelaku dan suaminya itu bermula ketika korban menagih utang Rp 12.000 ke pelaku.
Namun, Agus malah tersinggung hingga keduanya pun terlibat cekcok mulut dan berakhir duel.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: 12 Quotes Nyelekit Perihal Menagih Utang, Bijak Ingetin Orang Buat Bayar Pinjaman!
Source | : | Kompas.com,TribunTrends.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar