Setelah diselidiki, sang istri mengetahui bahwa yang menerima uang asuransi adalah selingkuhan suaminya.
Mirisnya perselingkuhan tersebut diketahui keluarga suami, namun mereka memilih bungkam.
Tak tinggal diam sang istri menggugat wanita selingkuhan suaminya sebesar 2 juta yuan atau setara Rp 4,3 miliar.
Si pelakor pun tak mau kalah dengan dalih dirinya yang merawat suami dan berhak mendapat uang kompensasi tersebut.
Pengadilan Negeri Taipei menyebut istri sah mempunyai sikap pasif dan menghindar terhadap suaminya yang tinggal jauh dari rumah.
Sementara itu, si pelakor terbukti telah melanggar aturan pernikahan.
Setelah mempertimbangkan dengan hati-hati, pengadilan menyatakan bahwa si pelakor harus membayar 100.000 yuan (Rp 220 juta) kepada istri sah.
Pelakor Bunuh Istri Sah
Kasus lain yang tak kalah sadis terjadi di Tanah Air, tepatnya di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Wanita bernama Fitria (23) membunuh Siti Maimunah (30) tetangganya sendiri pada Selasa (9/1/2024) sekira pukul 03.30 WIB.
Diberitakan GridPop.ID sebelumnya, Sebelum menjalankan aksinya, pelaku menunggu suami korban meninggalkan rumahnya.
Source | : | GridPop.ID,TribunTrends.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar