GridPop.ID - Kasus kematian putra Tamara Tyasmara yakni Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) masih terus menjadi sorotan publik.
Polisipun memutuskan melakukan autopsi untuk membongkar penyebab pasti meninggalnya Dante.
Seiring penyelidikan polisi, kecurigaan publik justru tertuju kepada kekasih dari Tamara Tyasmara yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Namun tuduhan tersebut kemudian ditanggapi oleh ibu Tamara Tyasmara, Tia.
Menurutnya keluarga tidak mau untuk curiga kepada siapapun atas kematian Dante di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timu
“Saya sih nggak pernah curiga,” kata Tia di kediaman Tamara Tyasmara di kawasan Gudang Peluru, Jakarta, Kamis (8/2/2024) malam dikutip dari laman tribunnewsbogor.com.
Lebih lanjut Tia memastikan jika Tamara memang memiliki orang kepercayaan yang biasa menemani Dante sehari-hari untuk melakukan aktivitasnya yakni berenang.
“Kami percaya banget, orang sudah biasa berenang sama dia,” ungkap Tia.
Menurut Tia, Dante memang akrab oleh orang yang dipercaya Tamara untuk menemani putranya itu berenang.
Namun Tia tidak menjelaskan siapa sosok orang kepercayaan yang dipilih oleh Tamara untuk menjaga putranya saat itu.
“Anaknya pun happy kalau lagi sama dia. Mereka deket banget,” ucap Tia.
Dengan demikian Tia berharap polisi mampu mengungkap fakta di balik kematian cucunya itu.
“Ya dengan ini, semoga terkuak tentang apa yang sebenarnya terjadi sama cucuku,” ucap Tia.
Hasil Autopsi Anak Tamara Tyasmara Sudah Keluar, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Sementara itu, hasil autopsi Dante ternyata sudah keluar.
Melansir dari laman kompas.com, Kepala Subdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, pihak kepolisian akan segera menetapkan tersangka atas kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara.
Sebagai informasi, putra semata wayang Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), meninggal dunia diduga karena tenggelam di kolam renang pada 27 Januari 2024.
Rovan mengatakan, ia akan mengumumkan tersangka setelah pihak kepolisian gelar perkara kedua.
Sebelumnya di gelar perkara pertama, pihak kepolisian sudah menetapkan kasus ini ke tahap penyidikan setelah menilai adanya unsur pidana tindak lalai yang menjadi penyebab meninggalnya anak Tamara.
“Nanti kami akan lakukan gelar untuk penentuan tersangka. Nanti (siapa tersangkanya) kami (akan) sampaikan lebih lanjut,” ujar Rovan di Polda Metro Jaya, Kamis (8/2/2024).
Rovan mengatakan, pihaknya telah memeriksa 16 saksi di tahap penyidikan ini.
Dari 16 saksi itu, ada satu yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Total saksi yang diperiksa 16 di tahap penyidikan,” kata Rovan.
Rovan mengatakan, pihaknya telah menerima hasil digital forensik dari rekaman CCTV kolam renang, yang jadi TKP meninggalnya anak Tamara.
Pihak kepolisian juga sudah menerima hasil pemeriksaan autopsi dari proses ekshumasi atau pembongkaran makam anak Tamara oleh kedokteran forensik.
“Yang mana dari dua hasil forensik tersebut sangat berguna dalam pembuktian scientific crime investigation,” ucap Rovan.
“Ke depan penyidik akan melaksanakan gelar untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus ini,” lanjut Rovan.
Scientific crime investigation adalah metode penyelidikan dan penyidikan sebuah tindak pidana menggunakan pendekatan ilmiah dan didukung berbagai disiplin ilmu, baik ilmu terapan maupun ilmu murni.
Untuk hasil rekaman CCTV di TKP, pihak kepolisian juga akan mengungkapnya untuk mencegah terduga pelaku melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Untuk hasil CCTV dan lainnya akan kami ungkap dalam gelar perkara karena untuk mencegah pelaku melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” tutur Rovan. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnewsbogor |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar