"Melihat situasi seperti ini seharusnya kita terdorong untuk melakukan pengendalian sosial atau kontrol sosial, dengan membuat suatu konfigurasi untuk mencegah penyimpangan sosial," katanya belum lama ini, dikutip dari kompas.com.
"Serta mencegah dan mengarahkan masyarakat untuk berperilaku dan bersikap sesuai norma dan nilai yang berlaku secara proporsional dan bertanggung jawab," kata Budiyanto.
Budiyanto juga mengingatkan bahwa aturan sudah jelas bahwa usia minimal untuk mengendarai motor adalah 17 tahun, dengan persyaratan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dari segi hukum, anak-anak di bawah umur seharusnya tidak diizinkan untuk mengendarai sepeda motor karena salah satu persyaratan utamanya adalah memiliki SIM.
"Kemudian dari aspek hukum, anak di bawah umur sebenarnya belum diizinkan untuk mengendarai sepeda motor karena salah satu persyaratannya harus memiliki SIM," katanya.
Baca Juga: Muncul Saat Momen Pemilu 2024, Istilah Serangan Fajar Viral di TikTok, Ketahui Artinya Berikut Ini
(*)
Source | : | Instagram,TribunJabar.id |
Penulis | : | Helna Estalansa |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar