GridPop.ID - Warga asal Padeglang pilu diusir oleh pemilik tanah.
Tak hanya itu, rumah warga ini juga dibongkar.
Pemicunya karena dirinya tak mencoblos caleg yang didukung sang pemilik tanah.
Melansir dari laman tribunnewsbogor.com, kejadian tersebut terjadi di Kampung Tegal Jambu, Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Pandeglang, Banten.
Istri Anta Purbara, Eni menceritakan kronologi ia dan keluarganya diusir oleh pemilik tanah.
Awalnya, Eni mengaku sempat diberi uang oleh sang pemilik tanah untuk memilih caleg tertentu berinisial DS.
Diberi uang dan disuruh mencoblos caleg yang didukung sang pemilik tanah, Eni dan suaminya pun menurutinya.
Tapi ada perintah dari sang pemilik tanah yang berat untuk Eni lakukan.
Yakni Eni diminta merekam momennya saat mencoblos caleg tersebut saat berada di TPS.
Ya, pemilik tanah tersebut minta agar Eni dan suaminya merekam video saat pencoblosan di bilik suara.
"Kan saya waktu pencoblosan dikasih uang Rp30 ribu sama yang nyuruh nyoblos atas nama DS, tapi dia nyuruh bikin video, minta bukti," kata Eni dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan berita RCTI, Minggu (18/2/2024).
Disuruh membuat video saat mencoblos di TPS, Eni tak berani.
Terlebih diakui Eni, pihak TPS melarang warga untuk merekam momen pencoblosan.
Karenanya, Eni memilih untuk mengikuti perintah dari petugas KPPS.
Kendati demikian diakui Eni, ia sudah menjalani perintah pemilik tanah tersebut yakni mencoblos caleg tersebut.
Tapi karena tak ada bukti video, omongan Eni tak dipercaya.
"Sedangkan saya enggak bisa melanggar aturan. Tapi dia suruh video (waktu nyoblos di TPS)," akui Eni.
Tak disangka, gara-gara hal sepele itu, Eni dan keluarganya serta keluarga Sardi diusir dari rumah yang telah ia tinggali selama bertahun-tahun.
Aksi pengusiran tersebut pun awalnya tak diketahui Anta suami Eni.
Anta baru tahu rumahnya dihancurkan setelah mendapat aduan dari sang istri di rumah.
"Sebenarnya istri yang cerita, dan menangis. Saya juga tidak tahu sebenarnya. Kepulangan saya ke sini, mereka (istri) menangis," imbuh Anta.
Kini, keluarga Anta Purbara dan Sardi pasrah kehilangan tempat tinggal.
Tergolong miskin, Anta dan Sardi pun terpaksa menumpang di rumah tetangganya karena tidak mampu mengontrak rumah.
Sementara itu pihak pemilik lahan terus memperbaharui tanahnya seraya merapihkan puing-puing bekas rumah Anta dan Sardi.
Sebagai tambahan, pemilu di Indonesia diadakan pada tanggal 14 Februari 2024.
Dilansir oleh kompas.com dari KPU, pada Pemilu 2024, masyarakat Indonesia yang sudah punya hak pilih berhak menggunakan suaranya untuk memilih sejumlah pejabat pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah, yaitu:
- Presiden dan wakil presiden Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kabupaten/kota.
Dengan begitu, Pemilu 2024 ini terdiri atas pemilihan umum presiden (pilpres) sekaligus pemilihan umum legislatif (pileg).
Hingga artikel ini ditayangkan, pihak pemilik tanah masih belum bersuara atas tudingan mengusir warga miskin gara-gara caleg.
Pun dengan pihak caleg yang juga belum memberikan klarifikasi. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnewsbogor |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar