GridPop.ID - Kelakuan bejat remaja 15 tahun di Bali ini sukses buat emosi.
Bagaimana tidak? dirinya tega menyetubuhi keponakannya yang baru berusia 7 tahun.
Parahnya, remaja 15 tahun yang juga berstatus sebagai paman korban ini sampai menularkan penyakit kelamin ke ponakannya.
Melansir dari laman tribunnewsmaker.com, seorang remaja berusia 15 tahun di Bali tega melakukan tindak asusila terhadap keponakannya sendiri.
Terkini, pelaku telah diadili oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Bali.
Pelaku berinisial KM kemudian dijatuhi vonis penjara selama 15 tahun.
Seperti diketahui, Pria asal Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, itu, melecehkan keponakan sendiri yang masih berumur 7 tahun pada Agustus 2023.
Bahkan akibat perbuatan KM, korban menderita penyakit kelamin.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Gusti Made Juliartawan, Senin (19/2/2024) dalam sidang di PN Singaraja.
KM juga divonis dengan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan, membujuk anak melakukan perbuatan cabul yang menimbulkan penyakit menular, sebagaimana dakwaan ketiga Penuntut Umum," lanjutnya.
Baca Juga: Tak Selalu Aman, Meski Hubungan Intim Pakai Kondom Ternyata Masih Bisa Tertular Penyakit Kelamin Ini
Source | : | Kompas.com,tribunnewsmaker |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar