Hakim menyebutkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa.
"Perbuatan terdakwa merusak masa depan korban." terangnya.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami penyakit menular seksual yang bisa diderita oleh korban seumur hidup," ujarnya.
Selain itu, terdakwa merupakan paman korban.
Adapun vonis yang diberikan kepada korban, sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Ni Desak Kadek Sutriani.
Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.
Terkait putusan majelis hakim itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Dampak Infeksi Menular Seksual
Melansir dari laman kompas.com, infeksi menular seksual membawa dampak bagi penderitanya.
Salah satu dampaknya adalah mengalami gangguan kesehatan.
Namun, selain hal tersebut ada dampak negatif lainnya yang dialami oleh para penderita infeksi menular seksual.
Baca Juga: 5 Infeksi Penyakit Kelamin yang Bisa Picu Rasa Nyeri Saat Melakukan Hubungan Intim
Dampak ini disebabkan oleh lambatnya pemeriksaan dan penanganan. Berikut adalah dampaknya:
1. Alat reproduksi bisa mengalami kerusakan. Hal ini mengakibatkan kemandulan.
2. Menyebabkan kebutaan dan pikun. Infeksi menular seksual bisa mengakibatkan gangguan pada syaraf.
3. Infeksi menular seksual bisa ditularkan kepada bayi yang sedang berada di dalam kandungan. Hal ini bisa menyebabkan bayi menjadi buta atau mengalami keterbelakangan mental.
4. Kematian. Terlambatnya penanganan bisa menyebabkan penderita infeksi menular seksual meninggal karena kondisinya sangat parah. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnewsmaker |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar