Melansir Kompas.com, Sanksi bagi pengendara yang merokok sambil berkendara.
Undang-undang telah mengatur ancaman pidana bagi pengendara yang merokok saat berkendara.
Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 menegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Masyarakat pun dapat melaporkan pengendara yang terlihat merokok sambil berkendara.
Masyarakat dapat mengambil foto pengendara tersebut sebagai bukti untuk kemudian dilaporkan kepada polisi lalu lintas.
Hal ini diamanatkan oleh Pasal 256 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Merokok Bisa Memengaruhi Kesuburan Pria dan Wanita, Begini Faktanya
Source | : | Kompas.com,Suryamalang.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar