"Kami melakukan otopsi ke jenazah korban untuk mengetahui secara pasti penyebab kematiannya," tegas Kapolres.
Ia mengatakan polisi melakukan uji laboratorim pada cairan lambung korban, muntahan YM, sisa ramuan yang dibuat YM dalam gelas dan obat-obatan di dalam rumah.
Hasilnya SF dinyatakan meninggal dunia karena keracunan.
Di lambung SF ditemukan zat racun yang identik dengan cairan dalam gelas ramuan yang dibuat oleh YM.
"YM akhirnya tertolong karena sempat dibawa ke rumah sakit. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," papar Kapolres.
Kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung, YM sakit hati karena terus disakiti suaminya.
YM kerap disumpahi supaya mati dan S akan dibawa pulang ke Malang oleh suaminya. Tersangka berpikir akan selamanya bersama-sama dengan S menghadap Tuhan.
"Tersangka kami jerat Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kapolres.
Motif YM Nekat Ajak Anaknya Akhiri Hidup
Melansir dari laman tribunnews.com, Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan kasus ini bermula dari konflik YM dengan suaminya.
YM sering mendapat perundungan verbal dari suaminya itu, dan kerap terlibat pertengkaran.
"Jadi masalah sedikit saja, keduanya langsung cekcok. YM merasa sering mendapat tekanan mental," jelas Kapolres, Jumat (23/2/2024).
Puncaknya YM sakit hati karena suaminya mengancam akan menceraikannya.
Pihak suami juga akan mengajak SF, anak satu-satunya buah perkawinan selama 7 tahun ini ikut bersama.
YM yang berpikir untuk mengakhiri hidup bersama dengan anaknya, SF.
"Pasangan suami istri ini biasanya berjualan di Pasar Ngantru dari pukul 4 sore, sampai dini hari. YM yang berjaga di warung sore, malam dilanjutkan suaminya," ungkap Kapolres. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar