GridPop.ID - Seorang siswi SMP terekam menangis lantaran menjadi korban pencabulan.
Siswi SMP tersebut menangis di gazebo Pantai Permata Pilang, Kota Probolinggo, Jawa Timur.
Mengutip Tribunnews.com, siswi berusia 15 tahun tersebut kemudian ditenangkan oleh emak-emak.
Rupanya gadis tersebut dilecehkan oleh pria asing.
"Pelajar yang menangis dan videonya viral di media sosial merupakan korban pencabulan," kata Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah kepada Kompas.com, Kamis (22/2/2024).
Adapun pelaku memang menyasar korban yang pulang sekolah dan berjalan kaki sendirian dan mengiming-imingi bakal mengantar pulang.
"Namun, bukannya mengantar pulang, pelaku malah mengajak korban menuju Pantai Permata."
"Korban berusaha menolak tetapi pelaku terus membujuk korban jika nanti akan diantarkan pulang," ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani, dikutip dari TribunProbolinggo.com.
Korban kemudian diminta duduk di gazebo begitu tiba di Pantai Permata.
Setelah itu korban dirayu agar mau diajak pacaran oleh pelaku.
Hingga akhirnya pelaku melancarkan tindakan asusilanya hingga gadis tersebut menangis.
Baca Juga: Kronologi Karyawan Wanita Dilecehkan Rektor Universitas di Jakarta, Kaget Pipi Dicium
Pelaku lantas menyudahi perbuatannya, sedangkan korban berlari ke kerumunan ibu-ibu.
"Korban kemudian berlari ke rombongan ibu-ibu yang kebetulan ada di Pantai Permata untuk meminta pertolongan."
"Ibu-ibu akhirnya berusaha menghubungi orang tua korban, sedangkan pelaku kabur," ucap Wadi.
Orang tua korban yang mendengar anaknya jadi korban pencabulan lantas melapor ke Polres Probolinggo Kota.
Kemudian berdasarkan keterangan saksi, hasil visum, serta gelar perkara, penyidik telah mempunyai bukti permulaan untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Melansir Kompas.com, Satuan Reskrim berhasil meringkus pelaku pada Jumat (16/2/2024).
Pelaku diketahui berinisial DA (21), warga Kelurahan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Polisi menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya adalah pakaian yang dipergunakan pelaku saat kejadian, 1 unit sepeda motor Honda vario warna putih dan helm warna merah merk KYT.
Pelaku diduga telah melakukan mencabuli anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Atau Pasal 290 ayat 2 e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Zainullah.
Baca Juga: Diduga Tak Kuat Tahan Nafsu, Kepsek di Sukabumi Lecehkan 10 Murid saat Jam Istirahat Sekolah
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar