GridPop.ID - Kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara memasuki gelar rekonstruksi yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Gelar rekonstruksi tersebut dilakukan pada Rabu (28/2/2024) kawasan kolam renang, Jakarta Timur.
Diberitakan Kompas.com, dalam rekonstruksi di lokasi pertama, Yudha Arfandi memeragakan 13 adegan.
Rentetan adegan itu berisi persiapannya berenang bersama anaknya dan Dante.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, terdapat sebanyak 115 adegan. Adegan itu tidak semua dilakukan Yudha seorang diri, ada pula yang bersamaan dengan Tamara.
Dari 115 adegan, ada 13 adegan dilakukan di Polda Metro Jaya dan 102 adegan lainnya di kolam renang Tirta Mas.
Di beberapa adegan itu juga diperlihatkan bagaimana Yudha menenggelamkan Dante di kolam renang.
Di tengah proses reksontruksi, Tamara terekam sempat mendekat ke arah Yudha Arfandi.
Tamara Tyasmara terlihat emosional saat nekat mendekati Yudha Arfandi.
Dengan suara bergetar, Tamara menyindir Yudha Arfandi dan keluarganya yang tak mau disalahkan atas kasus kematian Dante.
Tamara pun meminta Yudha Arfandi untuk menyadari perbuatan jahatnya.
"Lu sadar! Jangan nyindir mulu. Keluarga bisanya nyindir-nyindir doang, hih!" kata Tamara Tyasmara di samping Yudha Arfandi.
Sementara itu Yudha Arfandi hanya tertunduk lesu.
Melihat Tamara emosi, keluarga yang mendampinginya pun menenangkan sang artis.
Tangis Tamara Tyasmara saat Rekonstruksi Kematian Dante
Tamara Tyasmara tak kuasa menahan tangis saat rekonstruksi kematian putranya, Dante di kolam renang.
Melansir Grid.ID, adegan penenggelaman Dante di kolam renang pun diperankan menggunakan alat peraga berupa dua boneka.
Satu boneka untuk memerankan mendiang Dante, dan satu lagi untuk memerankan anak dari pelaku yang ikut berenang di kolam renang.
Atas perbuatannya, Yudha Arfandi dijerat dengan pasal berlapis.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak,
dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar