GridPop.ID - Seorang warga negara Indonesia atau WNI belum lama ini sempat viral di TikTok.
WNI ini viral di TikTok setelah mengklaim bahwa dirinya dideportasi dari Thailand.
Dalam pengakuannya, WNI ini dideportasi karena tidak membawa uang tunai.
Melansir dari TribunTrends.com, wanita asal Indonesia tersebut membagikan ceritanya melalui akun TikTok @Herjastipbkk.
Dia mengungkapkan bahwa suaminya terjebak di imigrasi Thailand dan akhirnya dideportasi.
Namun pada kenyataannya, wanita tersebut datang ke Thailand sendirian.
Selain itu, terungkap bahwa wanita tersebut sudah tinggal di Thailand selama 2 minggu sebelum kejadian tersebut.
Wanita yang namanya tidak disebutkan ini membagikan kisahnya melalui video TikTok.
Menurut laporan dari sanook.com pada Sabtu (2/3/2024), dia dan suaminya melakukan perjalanan ke Thailand untuk bulan madu pada bulan Januari 2024.
Wanita tersebut mengatakan bahwa dia berhasil menyelesaikan prosedur imigrasi dengan lancar, namun suaminya tidak.
Baca Juga: Bisa Dianggap Pelecehan, Ini Arti Kata Cewek Nasi KFC yang Viral di TikTok
Dia menyebutkan bahwa suaminya tidak membawa uang tunai, yang kemudian menjadi alasan imigrasi Thailand untuk memulangkannya.
Ketika suaminya mencoba untuk menarik uang dari ATM untuk menunjukkan kepada petugas imigrasi, petugas tersebut tetap bersikeras untuk memulangkannya.
Sebagai akibat dari kejadian tersebut, wanita tersebut memutuskan untuk membatalkan bulan madu mereka di Thailand dan kembali bersama suaminya.
Mereka kemudian mengubah tujuan perjalanan mereka menuju Jepang.
Ternyata video yang menjadi viral ini memiliki dampak yang besar.
Hal ini juga menyebabkan citra pariwisata Thailand menjadi tercoreng akibat cerita wanita tersebut.
Namun, setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, terungkap bahwa wanita tersebut sebenarnya membuat cerita bohong.
Baca Juga: Lirik Lagu Mendua - Astrid yang Viral di TikTok Meski Rilis 13 Tahun Silam: Kau Putuskan tuk Mendua
Pada tanggal 28 Februari, Pol Mayjen Chengron Rimpadee, komandan Biro Imigrasi 2 dan juru bicara Biro Imigrasi, memberikan tanggapan kepada wartawan terkait kasus seorang turis perempuan Indonesia yang memposting video tersebut.
Hasil pengecekan fakta menunjukkan bahwa wanita tersebut melakukan perjalanan ke Thailand melalui Bandara Don Mueang dengan penerbangan FD395 dari Jakarta pada tanggal 4 Januari 2024.
Dalam rekaman CCTV, terlihat bahwa wanita tersebut berjalan sendirian.
Tidak ada suami seperti yang dia ceritakan.
Wanita tersebut juga mendapat izin untuk masuk ke Thailand.
Kemudian, dia kembali dari Thailand pada tanggal 16 Januari 2024 melalui Bandara Suvarnabhumi.
Rekaman CCTV menunjukkan bahwa wanita tersebut berada di Thailand selama 13 hari, bukannya langsung pulang seperti yang dia klaim.
Selain itu, fakta lain yang ditemukan adalah bahwa wanita tersebut sering pergi masuk ke Thailand untuk berbisnis online, mirip dengan jasa titip (jastip).
Dengan melihat hal ini, wanita tersebut diduga telah membuat cerita bohong untuk membuat konten viral.
Pihak Thailand juga menegaskan bahwa turis tidak dilarang masuk ke Thailand karena tidak membawa uang tunai, dan bahwa imigrasi selalu siap menyambut wisatawan Indonesia.
Baca Juga: Meski Viral di TikTok, Sebaiknya Hindari Ajakan Mokel Ketimbang Rugi Sendiri, Ini Arti di Baliknya
(*)
Source | : | TikTok,TribunTrends.com |
Penulis | : | Helna Estalansa |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar