GridPop.ID - Kasus pembunuhan suami yang tega menghabisi nyawa istrinya menjadi sorotan.
Suami diketahui bernama Dasril (40) yang tega membunuh istrinya sendiri, Sumiyati (50), di tempat tinggal mereka, sebuah indekos di kawasan Tambora, Jakarta Barat (JakBar).
Melansir dari laman tribunjakarta.com, kasus ini terungkap setelah sesosok mayat perempuan berinisial S (50) ditemukan membusuk di dalam sebuah kamar indekos di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat, Minggu (25/2/2024) malam atau empat hari setelah suami terlibat cekcok hingga terjadi pembunuhan terhadap korban.
Kapolsek Tambora Kompol Donny Harvida mengungkapkan bahwa jasad S itu pertama kali ditemukan oleh warga sekitar lantaran mencium bau tak sedap.
"Penemuan mayat perempuan inisial S usia 50 tahun di sebuah kamar kos. (Saat itu) warga temuin bau tidak enak," ucap Donny saat dikonfirmasi, Senin (26/2/2024).
Lebih lanjut Donny pun memperkirakan bahwa S telah tewas sejak beberapa hari lalu.
Hal tersebut lantaran pada saat ditemukan jasad S sudah dalam kondisi membusuk.
"Kondisi jenazah sudah mulai membusuk diperkirakan beberapa hari," jelasnya.
Pelaku 2 Hari Tidur dengan Jasad Istri Setelah Dibunuh
Semantara melansir dari laman tribunnews.com, ternyata Dasril dan Sumiyati sempat terlibat cekcok.
Setelah membunuh istrinya pada pada Rabu (21/2/2024), Dasril masih sempat tidur bareng jasad sang istri di kamar tersebut selama dua hari.
"Itu pada hari Rabu terjadinya pembunuhan, hari Kamis si tersangka masih ada di TKP (tempat kejadian perkara). Jadi, sempat tinggal sama jenazahnya itu, kemudian hari Jumat-nya baru dia pergi," kata Kapolsek Tambora Kompol Donny Harvida kepada wartawan, Senin (4/3/2024).
Donny menjelaskan cekcok antara tersangka dan korban sudah terjadi sejak Selasa (20/2/2024).
Cekcok itu karena korban cemburu kepada tersangka karena dituding berselingkuh dengan wanita lain.
Hal ini karena gaji yang diterima sang istri berkurang sehingga menjadi pemicu tuduhan tersebut.
"Kronologinya, pada hari Selasa tanggal 20 Februari, tersangka ini baru pulang kerja, pulang ke kosannya tersebut di dalam kos-kosannya langsung cekcok," katanya.
"Tersangka mengaku dipukul oleh korban dengan menggunakan sapu. Ini sapunya ada di sini, dipukuli kepalanya sebanyak satu kali, kemudian setelah itu si tersangka memukul korban," katanya.
Diketahui, tersangka Dasril merupakan seorang duda yang sudah gagal berumah tangga sebanyak dua kali. Dan Dasril sehari-hari bekerja sebagai kuli panggul di di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Sedangkan, korban Sumiati adalah janda yang gagal membiduk rumah tangga empat kali.
Keduanya sudah mengarungi rumah tangga terbarunya ini selama tiga tahun terakhir sebelum akhirnya terjadi peristiwa pembunuhan tersebut.
Kini Dasril sendiri sudah ditahan.
"Saat ini kita terapkan dengan pasal pembunuhan 338 KUHP," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).
Syahduddi mengatakan saat ini D juga sudah dilakukan penahanan setelah ditangkap yang terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," jelasnya. GridPop.ID (*)
Source | : | tribunnews,tribunjakarta |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar