Sementara pelaku sudah ditangkap dan mengakui perbuatannya.
"Rumah korban kan dekat pos jaga, korban juga sering main di dekat pos tersebut dan mereka kenal. Alasan pelaku tertarik dengan korban karena sering melihat," imbuh AKP Syarifuddin.
"Pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," lanjutnya.
Bocah 10 Tahun Jadi Korban Kebejatan Satu Keluarga
Peristiwa pencabulan yang dilakukan satu keluarga terjadi di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Pelaku adalah ayah U (41), kakak kandung A (15), dan ibu kandung Y (37) terhadap korban yang masih berusia 10 tahun.
Dilansir dari laman tribunkaltim.co, dalam aksinya, U melakukan kelakuan bejatnya usai korban pulang dari mengaji, tepatnya saat korban bermain dengan adiknya.
Baca Juga: Modus Ingin Observasi, Oknum Dokter di Palembang Lecehkan Istri Pasien yang Lagi Hamil Muda
Kemudian tak lama, ayah korban alias U mendatangi korban dan melakukan aksinya.
Kakak kandungnya berinisial A, aksi bejatnya berawal saat korban sedang berada di kamar.
Tidak lama A mendatangi korban dan berkata ingin melakukan hubungan badan.
"A juga menjanjikan jika mau melakukan hubungan badan maka A akan memberi uang sejumlah Rp 50 ribu," ucap Bonic.
A juga sempat memaksa dan memukul korban kemudian setelah memukul korban A melakukan aksi bejatnya.
"Sedangkan ibu kandungnya alias Y saat itu mengajak korban untuk masuk ke kamar.
Namun saat di kamar, Y menyuruh anak korban untuk membuka celana lalu Y melakukan aksinya dengan mencabuli anak korban tersebut," pungkasnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribunkaltim.co |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar