GridPop.ID - Pengakuan seorang wanita yang baru saja melahirkan bayinya sukses membuat heboh.
Wanita yang diketahui bernama Mukarromah ini merupakan warga asal Jawa Timur.
Mukarromah mengaku bahwa dirinya adalah korban malpraktik.
Hal itu dikarenakan, saat dia melahirkan di sebuah puskesmas, ternyata kepala bayinya justru tertinggal di rahim, sementara badan sang bayi sudah keluar.
Menanggapi berita heboh yang beredar, Kepala Dinas Kesehatan (Kedinkes) Kabupaten Bangkalan, Nur Chotibah buka suara membongkar fakta ini.
Penjelasan Kedinkes Bangkalan
Melansir dari laman tribuntrends.com, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangkalan, Nur Chotibah mengungkapkan, pihaknya telah melakukan audit pada 8 Maret 2024 yang dihadiri dokter spesialis kandungan (Sp OG) RSUD Syamrabu Bangkalan dan RS Glamour Surabaya, Kepala Puskesmas Kedungdung serta bidan, hingga Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Hasil audit tim yakni ada IUFD (Intrauterine Fetal Death) atau bayi meninggal dalam kandungan kurang lebih 2 minggu.
Umur kehamilan 45 minggu, lewat sekitar 4-5 minggu dari HPL (Hari Perkiraan Lahir),” ungkap Nur kepada SURYA, Senin (11/3/2024) malam.
Ia menjelaskan, ibu hamil itu datang ke Puskesmas Kedungdung pada 5 Maret 2024 dan menyarankan agar dirujuk ke rumah sakit karena sudah pembukaan 4.
Rekam jejak komunikasi antara pihak puskesmas dengan RSUD Syamrabu masih disimpan.
Source | : | tribunnews,tribuntrends |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar