GridPop.ID - Kronologi gadis di Lampung diperkosa 10 pria selama tiga hari.
Publik dibuat geram dengan aksi pemerkosaan yang menimpa seorang siswi SMP di Kabupaten Lampung Utara.
10 pria bejat tega merudapaksa gadis berusia 15 tahun tersebut selama tiga hari.
Melansir Kompas.com, korban berhasil ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah gubuk di wilayah Lampung Utara pada Sabtu (17/2/2024).
Adapun para pelaku yaitu D, A, H, AD, MI, DA, RO, RA, FB, dan AL alias IR.
Kronologi
Melansir Tribunnews.com, pemerkosaan ini terjadi ketika korban, N dijemput oleh pelaku, D pada 14 Februari 2024.
Hal ini disampaikan Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna.
D, kala itu mengaku hendak membawa korban ke tempat bermain futsal.
Namun D malah membawa korban ke gubuk di Desa Tanjung Bar.
Rupanya sembilan pelaku lainnya telah menunggu di gubuk tersebut.
Korban kemudian dicekoki miras hingga tak sadarkan diri, setelah itu terjadilah aksi pemerkosaan.
N bukan hanya disekap dan diperkosa selama tiga hari, tapi juga tak diberi makan dan dipaksa minum miras sampai lemas.
"Benar, pada Rabu, 14 Februari lalu, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah gubuk perkebunan di Kecamatan Bukit Kemuning, telah terjadi rudapaksa terhadap anak di bawah umur," ungkap Teddy, Rabu (13/3/2024), dikutip dari TribunLampung.co.id.
"Pelaku membawa korban ke gubuk yang ada di tengah kebun kopi, lalu korban dirudapaksa oleh para pelaku secara bergilir," imbuh Teddy.
Beruntungnya korban bisa ditemukan pihak keluarga dan warga yang melakukan pencarian.
L yang merupakan ibu korban mengatakan bahwa sang anak ditemukan dalam kondisi lemas.
"Anak kami itu sudah tergeletak aja saat ditemukan, sudah nggak berdaya. Nggak dikasih makan tiga hari, cuma dikasih minuman keras aja."
"Mungkin kalau hari itu nggak ketemu, anak saya ini bsia mati. Nangis saya sebagai ibu melihat kondisi putri saya ini," ujar L, Minggu (10/3/2024), dilansir situs resmi Humas Polri.
Sosok Pelaku Utama Masih dalam Pencarian Polisi
Diketahui enam dari 10 pelaku berhasil diringkus pihak berwajib.
Dua di antaranya masih duduk di bangku SMP.
Baca Juga: Nestapa Remaja Putri 19 Tahun Dirudapaksa Pacar, Tak Sadar Dirinya Direkam Diam-diam saat Video Call
Mereka adalah RRS (14), MZ (18), IS (18), AP (17), A (19), dan MRA (14).
"Dari enam pelaku yang ditangkap, tiga di antaranya menyerahkan diri. Lalu empat pelaku lainnya masih buron," ungkap Teddy, Rabu.
Pelaku utama, yaitu D masih buron bersama tiga pelaku lainnya.
"Empat orang masih DPO (buron)," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadhilah, Senin (11/3/2024).
Para pelaku terancam dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.
Kian mirisnya lagi, kondisi korban hingga kini masih belum stabil.
Bahkan ibu korban berujar bahwa anaknya tersebut terkadang tiba-tiba berteriak kencang.
"Nggak stabil, kadang dia mau ngomong, tapi kadang tiba-tiba teriak histeris. Lebih banyak di kamar aja, takut katanya," ungkap L.
Tak hanya itu, L mengatakan korban juga sempat mengatakan ingin mengakhiri hidupnya.
"Dia juga pernah bilang pingin bunuh diri aja, dua kali itu. Makanya sekarang harus dijagain terus," pungkasnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar