Rupanya korban, dari pengakuan pelaku sering melakukan perundungan terhadapnya.
Puncaknya terjadi ketika korban AS mengejek MR saat melintas jalan sehingga tersangka membuntuti dan terjadi penganiayaan.
Korban AS tergeletak lemas di tepi jalan Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari usai ditendang dari sepeda motor, kemudian dianiaya membabi buta oleh MR pada Kamis (19/10/2023) sore.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka cukup serius dan sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun, sampai di rumah sakit nyawa korban tidak tertolong.
Tersangka MR di hadapan petugas mengakui sakit hati dengan ejekan korban tanpa diketahui penyebab pastinya.
"Saya sendiri tidak tahu ada masalah apa. Setiap melihat saya di jalan, korban tidak suka selalu mengejek," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang merampas nyawa orang dengan sengaja, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Trends |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar