GridPop.ID - Zakat fitrah adalah rukun Islam sebagaimana zakat mal. Sehingga hukum zakat fitrah adalah wajib.
Orang Islam yang telah memenuhi syarat membayar zakat disebut dengan muzakki.
Lalu, apakah orang yang sudah meninggal dunia di bulan Ramadan wajib membayarkan zakat fitrah?
Ketua Baznas Kota Tangerang Selatan, Mohamad Subhan menyampaikan orang yang meninggal dunia pada bulan Ramadan wajib dibayarkan zakat fitrahnya oleh keluarga.
"Untuk keluarga meninggal dunia sudah masuk ramadan, ini masih berkewajiban membayar zakat karena jatuh kewajibannya kepada setiap muslim ketika sudah masuk ke dalam bulan Ramadan," ucap Mohamad Subhan kepada Warta Kota.
Namun, jika meninggal dunia sebelum bulan Ramadan maka tak lagi perlu membayarkan zakat fitrah.
"Kalau sebelum bulan Ramadan meninggal dunia jawabnya tidak perlu bayar zakat fitrah," ujar Mohamad.
Mohamad juga menjelaskan jika zakat fitrah dibayarkan dengan menggunakan uang atau beras.
Soal besarannya, bisa dengan beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
Baca Juga: Kapan Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah? Berikut Penjelasannya
"Kami dari Baznas Kota Tangsel setelah melakukan rapat koordinasi dengan para pihak, diantaranya dengan kementerian RI, pemerintah kota, dan sebagainya, menetapkan besaran zakat fitrah 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras," kata Mohamad.
Jika disetarakan dengan nominal rupiah, mulai dari Rp40.000 Rp45.000 atau Rp50.000 sesuai kemampuan.
Source | : | Kompas.com,Warta Kota |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar