Korban tidak tahu diajak ke mana. Lalu terjadilah tindakan itu,” tandas Rano.
FB sendiri kini telah ditahan di Polres Cirebon.
Rano menyatakan oknum guru honorer ini dijerat Pasal 6 Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Selain itu, ia memastikan kalau korban akan menerima pendampingan untuk memulihkan kondisi mental dan psikis seusai kejadian tersebut.
Kasus Lain
Kasus lain terjadi di sebuah SMA di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Seorang guru SMA berinisial MS (53) mencabuli bocah perempuan berusia 11 tahun.
Baca Juga: Termakan Bujuk Rayu Guru, Siswi SMA Mau Diajak Berhubungan hingga Hamil
Dilansir dari Sripoku.com MS melancarkan aksinya dengan menyentuh area sensitif korban saat berada di warung milik MS.
Hal itu diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi.
"Ceritanya tersangka MS ini punya warung, korban berbelanja di situ. Tidak ada omongan atau iming-iming, tiba-tiba saja dia melakukan tindak pidana.
Dia menyentuh semua bagian sensitif korban," ujarnya, dihubungi, Kamis (4/11/2021).
Source | : | Tribunnews.com,Sripoku.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar