GridPop.ID - Terungkap peran suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 271 triliun.
Seperti diberitakan sebelumnya, Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada Rabu (27/3/2024).
Dikutip dari Sripoku.com, Harvey Moeis adalah pemegang PT Refined Bangka Tin (RBT).
Penetapan status sebagai tersangka ini dilakukan usai adanya alat bukti yang cukup.
Salah satu di antaranya yakni pemeriksaan dirinya sebagai saksi di hari yang sama.
"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Harvey kemudian dibawa keluar dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung ke mobil tahanan.
Ia digiring oleh petugas Kejaksaan Agung dengan tangan yang terborgol dan mengenakan rompi tahanan pink.
Penahanan terhadap Harvey dilakukan selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidkan kita lakukan penahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Dalam kasus ini, tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.
Baca Juga: Jalani Operasi Ambeien Stadium 4, Sandra Dewi Bagikan Cerita Menderita di Baliknya
Source | : | Kompas.com,Sripoku.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar