JAP yang berusia 3 tahun 5 bulan kemudian menjalani visum.
"Hasil sementara dari visum ada memar di mata kiri, luka goresan di kuping kanan dan kiri, begitu juga kening," tutur Budi Hermanto.
IPS telah ditangkap dan berstatus tersangka, dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2014 perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan paling banyak denda Rp 100 juta rupiah.
Kasus ini ramai diperbincangkan publik di media sosial setelah Aghnia mengungkapkan kejadian yang dialami anaknya di akun Instagram @emyaghnia.
Aghnia juga mengunggah foto JAP alias C dengan satu mata memar dan telinga memar.
Selain itu, video rekaman CCTV yang menjadi bukti juga diunggah di Instagram Aghnia, tampak kekerasan dilakukan di atas tempat tidur JAP. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribuntrends |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar