Setelah diselidiki perbuatan bejat pelaku dilakukan sejak Januari 2024.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo.
"Aksi bejat pelaku ini dilakukan di rumah korban pada Januari 2024 lalu," jelasnya, kepada TribunSolo.com.
Menurutnya, kakek itu mencabuli anak di bawah umur itu dengan cara meraba-raba bagian tubuh korban dan mencium korban.
Kekak mesum itu mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang agar mau menurutinya.
"Modus pelaku adalah dengan memberikan bujuk rayu dan iming-iming berupa sejumlah uang kepada korbannya," ujarnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | tribunnews,TribunSolo |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar