GridPop.ID - Kasus penganiayaan yang dialami anak selebgram Aghnia Punjabi terus menjadi sorotan hingga saat ini.
Pelaku penganiayaan anak Aghnia Punjabi yang adalah pengasuhnya pun sudah ditahan.
Adalah IPS sosok pelaku yang menganiaya anak Aghnia Punjabi, JAP yang baru berusia 3 tahun.
Dalam keterangannya, Aghnia menyampaikan jika dirinya menitipkan sang anak ke pelaku karena ada pekerjaan di Jakarta selama dua hari.
Tangisnya pecah saat menceritakan penganiayaan yang dilakukan oleh IPS pada putranya tersebut.
Bak kesetanan IPS tega menganiaya bocah tiga tahun itu selama satu jam.
“Kalau melihat CCTV anak saya disiksa satu jam lebih tanpa ada ampun. Disiksa dalam artian anak saya lari ke sana ke sini dikejar sampai mampus,” ujar Aghnia sembari menangis dikutip dari Kompas.com.
Aghnia mengatakan, anaknya tidak ada yang menolong karena kamar sang anak saat itu dikunci.
“Itu anak tiga tahun tidak ada yang nolong karena pada saat itu kamarnya dikunci dan itu pada sahur mbak-mbak saya di bawah basement. Jadi tidak ada yang mendengar,” tandasnya.
Untuk menutupi perbuatannya, IPS mengunci bocah tiga tahun itu dalam kamar.
“Untuk menutupi itu semua sus ini membiarkan anak saya di dalam kamar, dikunci, tidak diberi makan mungkin diberi makan hanya satu kali satu harian. Saya tidak bisa omongin apa-apa lagi,” ucap Aghnia.
Aghnia berharap IPS mendapat hukuman yang berat karena tindakannya yang keji saat melakukan kekerasan pada anaknya.
Polres Kota Malang Tetapkan IPS jadi Tersangka Kekerasan Terhadap Anak
Polresta Kota Malang mentapkan IPS sebagai tersangka kasus penganiayaan balita, anak selebgram Aghnia Punjabi.
“Kami sudah melakukan gelar perkara meningkatkan status menjadi tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka IPS,” ujar Kapolres Kota Malang Kombes Pol Budi Hermanto dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (30/3/2024).
Polisi juga sudah meneriksa bukti dari rekaman DVR CCTV di lokasi kejadian yaitu kamar korban.
Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan setelah Polres Metro Kota Malang melakukan penyelidikan ada kesesuaian antara rekaman lokasi dengan rekaman CCTV.
“Tim melakukan koordinasi, mendalami TKP melihat bawhwa dari sudut pandang CCTV yang ada persesuaian sama dengan bentuk kamar yang ada di CCTV,”
“Begitu juga ada boneka panda, begitu juga sarung bantal dan sprei yang ada, patut diduga kejadian ini benar-benar telah dilakukan,” lanjut Budi Hermanto.
Atas tindakannya, IPS disangkakan Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 80 Ayat 2 UU No 35/l Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar