“Lagi didalami (untuk luka dalamnya),” kata Aghnia.
Sebagai ibu, Aghnia merasa terpukul dengan kejadian yang menimpa anaknya.
Pengasuh Ditetapkan sebagai Tersangka Kekerasan pada Anak
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengadakan konferensi pers yang videonya diunggah di Instagram, Sabtu (30/3/2024).
"Untuk tersangka yang sudah diamankan dengan inisial IPS perempuan 27 tahun perkara tindak pidana kekerasan pada anak," kata Budi Hermanto dilansir dari Kompas.com.
IPS dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2014 perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan paling banyak denda 100 juta rupiah.
"Saksi yang sudah diambil keterangan adalah ayah kandung korban, ibu kandung korban, serta dua orang yang bekerja di rumah," jelas Budi Hermanto.
Tindak penganiayaan terjadi pada Kamis, 28 Maret 2024 sekitar pukul 04.18 WIB dini hari.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunTrends.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar