Adapun guru itu berinisial O, guru itu mengajar di salah satu SMP yang berada di Kecamatan Jatipurno, Wonogiri.
"Yang bersangkutan langsung saya buatkan surat penugasan, kita tarik ke dinas sambil menunggu perkembangan lebih lanjut," jelas Sriyanto, Rabu (3/4/2024).
Sriyanto mengatakan pihaknya menarik O ke Disdikbud untuk pembinaan dan sanksi sementara.
Adapun bila ada sanksi lainnya, pihaknya menyerahkan ke pihak-pihak terkait.
Sriyanto menyebut O berstatus PNS dan masih muda.
Berdasarkan informasi, kata dia, ada gugatan cerai dari istri O yang juga seorang guru.
"Kita akan turun ke lapangan dan akan melakukan pendalaman atas hal ini. Apakah sudah ada pendampingan atau pelaporan kepada pihak berwajib," katanya.
Sementara itu, Disdikbud juga mendapatkan informasi bahwa siswi bersangkutan tak masuk sekolah usai adanya kasus itu.
Dinas juga bakal melakukan pendalaman ke siswi bersangkutan.
Sriyanto menyinggung bahwa Disdikbud kerap mengingatkan para pendidik berhati-hati dengan kasus UUPA.
Sebelumnya, oknum guru di Wonogiri pernah dipecat usai terjerat kasus serupa.
Baca Juga: Disoraki Warga, Pasangan Guru Mesum Terciduk Berbuat Asusila di Rumah Kosong
"Itu seharusnya diingat. Hukuman maksimal, dipecat dari pekerjaannya juga. Masih ada subsidairnya," tegasnya. GridPop.ID (*)
Source | : | tribunnews,TribunSolo |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar