"Wajah pelaku, wajah korban, wajah saksi. Termasuk juga orangtuanya, baik orangtua pelaku maupun korban," kata Aris dalam press conference kasus bullying di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024) lalu.
Adapun orang yang mengungkap identitas dalam kasus anak bisa dikenakan pidana penjara lima tahun.
Oleh karena itu, KPAI telah mengirimkan surat kepada Kominfo untuk men-take down video yang dimaksud.
"Kami hawatir juga anak-anak lain terinspirasi melakukan kekerasan yang sama."
"Prinsipnya bagi KPAI, kekerasan tidak diperbolehkan. Siapapun itu termasuk anak.
Kedua, tentu semua pihak harus bergerak secara bersama dan memastikan semua instrumen di dalam UU perlindungan anak tertangani dengan baik," jelas Aris.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar