Baca Juga: VIRAL Ambulans 'Digendong' Truk dengan Sirine Berbunyi Kencang, Terkuak Fakta Pilu di Baliknya
Dalam arti ambulans yang diprioritaskan itu dalam kondisi emergency," jelasnya, Jumat.
Kendaraan yang Diprioritaskan di Jalanan
Mengutip Kompas.com, perlu diketahui bahwa sejumlah kendaraan berikut ini harus diprioritaskan saat di jalan.
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas - Keplisian Negara Republik Indonesia
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Trends |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar