GridPop.ID - Geger kasus pembunuhan terjadi di sebuah apartemen di Bandung, Jawa Barat.
Pelaku pembunuhan adalah pria bernama Nico Heru (35).
Melansir Tribun-Medan.com Nico Heru membunuh teman kencan wanitanya yang bernama Siti Juleha (31).
Mulanya Nico Herman menginap di apartemen selama sebulan.
Ia kemudian menghubungi Siti Juleha datang ke apartemennya untuk melayaninya pada Selasa (9/4/2024) sekira pukul 22.00 WIB.
Sebelumnya keduanya telah sepakat tarif kencan selam 12 jam sebesar Rp 2 juta.
Korban tiba di apartemen diantar temannya yang berinisial ST menggunakan sepeda motor.
Sekira pukul 02.00 WIB, korban meminta pulang dan menagih uang pembayaran sebesar Rp4 juta.
Namun, pelaku hanya mau membayar Rp 1 juta lantaran korban pulang lebih cepat dari perjanjian.
Baca Juga: Anak Durhaka, Tega Gorok Leher Ibu Kandung hingga Tewas, Alasan Pria di Medan Ini Bikin Emosi
"Akan tetapi korban menolak sambil marah-marah dan bilang jika mau sampai 12 Jam, maka pelaku harus membayar korban Rp 4 juta sambil mendorong-dorong pelaku," terang Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono.
Karena hal tersebut pelaku menjadi kesal, kemudian membekap mulut korban dan mencekiknya hingga tewas.
"Setelah itu, muka korban kemudian ditutup dengan mengunakan sweater milik korban," lanjutnya.
Pagi harinya, pelaku kabur ke Jakarta menggunakan bus dan meninggalkan jasad korban di apartemen.
Korban berhasil ditemukan karena teman korban ST membuat laporan ke polisi.
ST sempat khawatir karena korban tak bisa dihubungi selama sehari.
"Tim Prabu kemudian menelepon ke apartemen agar dicek, dibuka CCTV-nya. Sehingga pada saat dicek CCTV di apartemen tersebut, ditemukan korban memasuki apartemen tersebut," jelasnya.
Setiba di apartemen, petugas kepolisian menemukan jasad korban tergeletak dan ditemukan tanda-tanda kekerasan.
"Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku, karena telah diidentifikasi bahwa pelaku menyewa apartemen tersebut kurang lebih selama satu bulan," bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 351 ayat 3 pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman kurang lebih 7 tahun penjara.
Kasus Lain
Kasus lain pernah terjadi di kamar Hotel Cilandak, Jakarta Selatan.
Mengutip Kompas.com, pria berinisial AA (21) membunuh teman wanitanya LD (21) karena tersinggung disebut bau badan dan kotor.
Pelaku mencekik korban hingga tewas pada dini hari.
LD ditemukan tewas tergeletak tanpa busana di kamar mandi hotel. Jenazah LD kemudian dibawa ke rumah sakit untuk diotopsi.
AA mengambil barang berharga yaitu dua buah ponsel, uang, dan cincin milik LD. Pria meninggalkan LD yang sudah tewas karena kehabisan oksigen.
AA ditangkap di kawasan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari Minggu lalu sekitar pukul 01.00 WIB.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 tentang Pencurian. Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Isi Surat Yudha Arfandi Tersangka Pembunuhan Dante Ini Viral, Tulis Pesan Ini untuk Putri Tunggalnya
Source | : | Kompas.com,Tribun-Medan.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar