GridPop.ID - Aksi keji seorang tante kepada keponakanannya baru-baru ini menjadi sorotan.
Bagaimana tidak? tante di Tangerang tega menghabisi nyawa keponakanya sendiri.
Pelaku diketahui berinisial LN (40) membunuh keponakannya sendiri, EV (7), di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kepada polisi, LN mengaku sakit hati dengan WN.
"Untuk motif sementara didapatkan, pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati kepada ibu korban saat ingin meminjam uang Rp 300.000, tetapi tidak diberikan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dikutip dari laman kompas.com.
Kronologi Penemuan Korban
Melansir dari laman tribunnewsbogor.com, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pembunuhan itu diketahui saat ada laporan penemuan jenazah EV dengan posisi tertutup terpal tidak jauh dari rumahnya.
"Peristiwa itu terjadi pada hari Senin, 22 april 2024 kemarin, sekira pukul 20.00 WIB, dan dilaporkan pukul 21.00 WIB," kata Zain dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024).
EV terakhir kali terlihat pada pukul 07.00 WIB.
Baca Juga: Viral Penemuan Mayat Wanita di Ruko Kawasan Kelapa Gading, Diduga Korban Pembunuhan
Namun, hingga pukul 11.30 WIB korban tidak kunjung pulang ke rumah.
Lantaran curiga, ibu korban, WN, menelepon suaminya, A, terkait menghilangnya sang anak.
Orangtua korban bersama warga pun mencari keberadaannya.
"Pada pukul 20.00 WIB ditemukan sesosok anak tak jauh dari tempat tinggal korban, sekira 10 meter dari rumahnya. Korban ditemukan di dalam terpal tempat penyimpanan hio (dupa sembayang) dengan posisi sudah dalam keadaan lemas," ujar dia.
EV langsung dibawa ke Rumah Sakit BUN, Kosambi.
Sayangnya, nyawa korban tak terselamatkan ketika tiba di rumah sakit.
Setelah ditelusuri berdasarkan keterangan saksi-saksi dan rekaman kamera CCTV, dugaan pembunuh mengerucut pada LN.
"Anggota Reskrim mencurigai seseorang yang diduga pelaku LN yang merupakan tante dari korban. Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang," jelas Zain.
Atas perbuatannya, LN dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76 C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUPP) tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnewsbogor |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar