GridPop.ID - Marak kasus begal terjadi di berbagai wilayah di Tanah Air.
Kali ini seorang wanita bernama FM menjadi korban begal dari pemuda berinisial H (24).
Kejadian ini terjadi di jalan Desa Bungatan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (5/1/2024).
Diberitakan TribunJatim.com mulanya FM sedang mengendarai sepeda listrik bersama anaknya di jalan.
Tiba-tiba H yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion memepetnya dan menjamah payudara korban.
FM yang kaget dengan tindakan H yang cepat tak sempat berteriak, dan pelaku langsung tancap gas.
Bukannya tobat, H kembali melakukan aksi tak senonoh karrna merasa tak ada yang mengejarnya.
Ia kembali mendatangi korban dan memperlihatkan kemaluannya pada korban.
FM yang tak terima langsung mengadukan kejadian tersebut pada sang suami, yang kemudian langsung menegjar dan membututi H.
Baca Juga: Sudah 4 Kali Beraksi, Pelaku Begal Payudara Siswi di Tangerang Akui Cuma Iseng, Rekaman CCTV Viral
Di tengah perjalanan tepatnya didepan SPBU Desa Suboh, pelaku dihentikan oleh suami korban dan sempat terjadi perang mulut.
Mengetahui adanya terduga pelaku amoral itu, beberapa datang dan tanpa basah basih memberikan hadiah bugeman mentah kearah wajah pemuda malang tersebut.
Anggota polisi yang melintas membawa begal payudara itu ke Mapolsek Bungatan.
Mantan Kanitlaka Polres Situbondo menerangkan, telah melimpahkan terduga pelaku pelecehan itu ke unit PPA Satreskrim Polres Situbondo.
"Saat ini proses pemeriksaan ditangani penyidik PPA," tambahnya.
Kasus Serupa
Kasus serupa juga terjadi di Larangan, Tangerang.
Pria berinisial MIR (28) diciduk polisi usai meremas payudara seorang siswi
Mengutip Kompas.com, adapun motif aksi nyeleneh tersebut yakni karena iseng.
"Menurut pengakuan (pelaku) hanya iseng," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi, Senin (30/10/2023).
Meski demikian, polisi terus mendalami motif perbuatan pelaku.
Pasalnya, pelaku sudah beraksi sebanyak empat kali.
"Kami akan periksa kesehatan kejiwaan dari pelaku tersebut untuk mengetahui motif sebenarnya," ujar Zain.
Atas perbuatannya, MIR dijerat Pasal 76E jo pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 sebagaimana perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuduhan perbuatan cabul terhadap anak.
"Pelaku kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana penjaranya maksimal 15 tahun," imbuh Zain.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunjatim.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar