Lima lokasi tersebut, yakni di rumah kosong, tempat pembuangan sampah tak jauh dari tempat nongkrong korban dan pelaku di kawasan lingkungan sekolah di Kecamatan Riau Silip.
Kemudian di WC sekolah, di kosan, dan terakhir di sebuah mobil di Kecamatan Belinyu atau kawasan pantai.
Dari lima TKP itu, tiga diantarnya korban diajak mabuk atau mengonsumsi minuman beralkohol. Sisanya bujuk rayu para pelaku.
Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal persetubuhan anak di bawah umur, yaitu Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Setelah diambil keterangan dari korban, para saksi, dan tersangka, pasal yang kita kenakan terhadap tersangka adalah pasal persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," jelas Ogan.
Penangkapan Pelaku
AKP Ogan menuturkan ketujuh pelaku diamankan di tempat berbeda.
Baca Juga: 2 Tahun Lalu 3 Kali Perkosa Kekasihnya, Bujang Mesum Akhirnya Dicokok Polisi, Begini Faktanya
Melansir POSBELITUNG.co para pelaku ditangkap tanpa perlawan dan mengakui perbuatan mereka.
Bd dan ER ditangkap di kediamannya masing masing pada Kamis (2/5/2024).
Pada Jumat (3/5/2024), dua terduga pelaku lainnya berhasil diamankan, yakni SP dan Wk yang menyerahkan diri.
Adapun RF, TP, dan WH diamankan pada Sabtu (4/5/2024).
Source | : | Tribunstyle.com,Posbelitung.co |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar