Dilansir Tribun Bali, terungkap RA melakukan transaksi seksual “Open BO” dengan Amrin Al Rasyif Pane dengan harga disepakati Rp 500.000.
Keduanya lalu bertemu, namun setelah setelah berhubungan badan, korban meminta bayaran lebih yakni Rp 1 juta.
"Setelah selesai melakukan hubungan badan pelaku membayar sebesar Rp 500.000,- namun korban tidak terima dan meminta bayaran kepada pelaku sebesar Rp 1.000.000,” jelas Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi.
Hal ini membuat pelaku tak terima dengan sikap korban.
Apalagi korban mengancam akan memanggil kekasih dan rekannya ke tempat kejadian perkara.
Diduga lantaran kesal dengan sikap dan ancaman tersebut, pelaku menutup mulut korban dan menikam dengan pisau dapur yang ada di kosnya ke tubuh korban secara membabi buta.
Setelah tewas, jasad korban dimasukkan dalam koper miliknya.
Namun karena tak muat, pelaku dengan sadis mematahkan leher korban sebelum dimasukkan ke dalam koper.
Setelah itu pelaku membawa koper yang berisi jasad korban untuk dibuang ke semak-semak yang berlokasi di dekat jembatan di wilayah Jimbaran.
Pelaku membuang jasad korban dengan menggunakan motor. Setelah itu, korban kabur ke rumah kos saudaranya hingga akhirnya ia memutuskan menyerahkan diri ke Mapolsek Kuta.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunbali |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar