Dilansir dari Kompas.tv, seorang wanita berinisial RI alias Wanti (36) tega meracuni sang anak tiri, BI menggunakan racun tikus.
Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Ketika diperiksa pihak kepolisian, Wati mengaku mencampurkan racun tikus ke dalam minuman kopi kemasan yang diberikan kepada sang anak laki-laki.
Hal itu dilakukan lantaran Wanti kesal dengan suaminya.
“Saya kesal dan sakit hati sama bapaknya,” ungkap Wanti, Kamis (9/5/2024), seperti dikutip dari Kompas.com.
“Suami saya melakukan KDRT, marah-marah tidak jelas.
Jadi saya melampiaskan kepada anaknya dengan memberi racun tikus,” kata dia.
Wanti dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.TV,Tribun Trends |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar