GridPop.ID - Aksi seorang istri sah di Sumatera Selatan (Sumsel) baru-baru ini menjadi sorotan.
Bagaimana tidak? dirinya nekat guyur sang suami menggunakan air keras campur cabai.
Pelaku diketahui berinisial VI (34).
Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Babat Toman, Musi Manyuasin, Sumatera Selatan.
Atas tindakannya itu, VI saai ini sudh diserahkan oleh keluargnya ke pihak berwajib.
"Saat ini tersangka Vi sudah diserahkan oleh keluarganya ke Polsek Babat Toman pada Rabu (8/5/2024) kemarin untuk proses hukum selanjutnya," jelas Kapolsek Babat Toman, AKP Rama Yudha dikutip dari laman tribunnewsbogor.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 44 ayat (2) undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Pemicu Pelaku Siram Air Keras Campur Cabai ke Suami
Aksi ini dilakuka VI setelah melihat postingan di Facebook.
Dalam postingan tersebut, ia melihat suami diam-diam menikah lagi dengan wanita lain.
Akibat balas dendam sang istri, korban bernama Ali Tamrin menderita luka melepuh atau luka bakar di wajah, lengan tangan sebelah kiri dan kanan, bagian dada dan perut.
Kapolsek Babat Toman, AKP Rama Yudha saat dikonfirmasi mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Minggu (21/04/2024) sekira pukul 00.10 WIB di Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman kabupaten Muba.
Bermula saat tersangka Vi melihat postingan di media sosial Facebook foto suaminya sedang melangsungkan pernikahan dengan perempuan lain.
"Tersangka lantas emosi dan sakit hati karena telah dikhianati, yang kemudian menyiramkan asam sulfat dan air cabai ke arah korban," ujarnya, Jumat (10/5/2024), melansir dari Sripoku.
Dua cairan tersebut selama ini disimpan dalam 2 botol bekas minuman mineral.
Korban pun lantas menyiramnya ke tubuh korban berkali-kali, sehingga korban menderita luka bakar atau melepuh. GridPop.ID (*)
Baca Juga: Baim Wong Unggah Keinginan Miliki Istri 2, Paula Verhoeven Rela Dimadu?
Source | : | Sripoku,tribunnewsbogor |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar