GridPop.ID - Artis cantik ini baru-baru ini membongkar statusnya.
Bahkan, dirinya blak-blakan mengaku jika dirinya adalah anak yang lahir di luar nikah.
Artis asal Malaysia, Myra Natasya membuat pengakuan mengejutkan tersebut.
Dilansir oleh tribuntrends.com dari Ohbulan.com, Myra Natasya merupakan seorang aktris terkenal di Malaysia.
Mengutip laporan Mstar, Myra atau Yusmyra Natasya Abdullah mengaku dirinya merupakan anak haram.
Myra mengaku ayahnya, Halim Othman dan ibunya tidak pernah menikah di Thailand seperti yang diklaim sebelumnya.
Wanita berusia 29 tahun itu menambahkan, selama ini ia merahasiakan hal tersebut karena ingin menjaga nama baik ayahnya.
"Orang tuaku bahkan belum pernah menikah!
Ketika saya terjun ke dunia seni, saya mengatakan kepadanya untuk tidak khawatir dan akan melindungi nama baiknya dan memberi tahu media bahwa mereka akan menikah di Thailand.
Saya sempat berbohong saat memberikan pernyataan kepada media namun pada kenyataannya saya adalah anak haram." katanya.
Diketahui, sebelumnya Myra Natasya pernah berseteru dengan sang ayah karena nama di akta kelahirannya diganti tanpa izin.
Diduga Halim memasukkan namanya di bagian keterangan sang ayah tiga tahun lalu di Bagian Pendaftaran Nasional (JPN) tanpa izin Myra.
"Sebelumnya aku selalu memintanya untuk memberitahuku bahwa aku adalah anaknya.
Pada tahun 2019, setelah saya mulai memasuki dunia hiburan, dia mengizinkan saya mengungkap kisah sebenarnya." terangnya.
Myra mengaku geram dengan jawaban arogan ayahnya itu saat ditanya soal tindakannya mengganti akta kelahiran aslinya.
"Saya tidak perlu meminta izin kamu (Myra). Tanpa gen saya, kamu tidak akan ada di dunia ini. Bersyukurlah,” kata Halim dalam pesan yang dikirimkan kepada Myra.
Anak di Luar Nikah
Sebagai anak hasil hubungan di luar nikah, yang juga dikenal sebagai anak luar kawin, anak di luar nikah, atau anak non-marital, adalah anak yang lahir dari orang tua yang tidak terikat pernikahan yang sah secara hukum pada saat anak tersebut dikandung atau dilahirkan.
1. Status hukum: Anak luar kawin tidak secara otomatis memiliki hubungan nasab dengan ayahnya. Hal ini berbeda dengan anak yang lahir dari pernikahan yang sah, di mana anak tersebut secara otomatis memiliki hubungan nasab dengan kedua orang tuanya.
2. Hak dan kewajiban: Hak dan kewajiban anak luar kawin terhadap orang tuanya bervariasi tergantung pada hukum yang berlaku di negara atau wilayah tempat tinggal mereka.
3. Di Indonesia:
- Hak: Anak luar kawin berhak atas pengakuan ayah biologisnya, hak nafkah, hak perwalian, hak asuh, dan hak waris.
Baca Juga: Curiga Anak Telat Haid 3 Bulan, Ibu Histeris Putrinya Hamil 7 Bulan: Dia Harapan Buat Adik-adiknya
- Kewajiban: Orang tua berkewajiban untuk memelihara, membesarkan, dan mendidik anak luar kawin.
4. Stigma sosial: Anak luar kawin mungkin menghadapi stigma sosial dan diskriminasi di beberapa masyarakat. GridPop.ID (*)
Source | : | tribuntrends |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar