GridPop.ID - Polisi menetapkan sopir bus Putera Fajar, Sadira sebagai tersangka dalam kecelakaan rombongan SMK Lingga Kencana Depok.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirlantas Polda Jabar Kombes Wibowo dalam jumpa pers di aula Polres Subang Selasa(14/5/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Wibowo menuturkan Sadira terbukti melakukan kelalaian.
Menurutnya Sudara memaksakan bus yang sudah tak layak jalan untuk mengangkut rombongan murid SMK Lingga Kencana Depok.
"Namun terus dipaksakan jalan, hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka," katanya dilansir dari TribunSolo.com.
Polisi menjerat Sadira dengan Pasal 411 ayat 5 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 24 Juta.
Berikut poin-poin kelalaian yang menyebabkan kecelakaan bus Putera Fajar:
1. Oli sudah keruh sudah lama tak diganti
2. Adanya campuran air dan oli di dalam kompresor, harusnya ada udara saja. Hal ini terjadi karena ada kebocoran Oli
Baca Juga: Sopir Bus SMK Depok Ceritakan Kronologi Kecelakaan: Rem Blong hingga Panik Cari Jalur Penyelamat
3. Jarak antara kampas rem di bawah standar yakni 0,3mm seharusnya minimalnya di 0,45mm
4. Terjadi kebocoran di dalam ruang relaypart dan sambungan antara relaypart dengan booster, karena adanya komponen yang sudah rusak sehingga saluran tidak tertutup rapat, sehingga menyebabkan kekurangan tekanan.
Source | : | Kompas TV,TribunSolo.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar