GridPop.ID - Pria bernama Rahmat (26) menjadi sorotan setelah dirinya membunuh ibu kandungnya sendiri, Inas (44).
Rahmat pun ditangkap oleh pihak Kepolisian Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Selasa (14/5/2024).
Rahmat bunuh ibu kandungnya dengan menggunakan garpu tanah.
Dari informasi yang diperoleh, Rahmat tega menghabisi nyawa ibunya sekira pukul 17.30 WIB, Senin (13/5/2024).
Ironinya, setelah menghabisi nyawa ibunya, pelaku tak lantas kabur, Rahmat justru tidur di rumah dengan kondisi badan dan pakaiannya terdapat bercak darah sang ibu.
Sebelum akhirnya pelaku mendatangi Pahrudin mengaku telah membunuh ibunya sendiri kepada tetangganya.
Bahkan, Rahmat juga meminta si tetangga membunuhnya karena telah menghabisi nyawa sang ibu.
"Korban itu setelah bunuh ibunya tidur dulu di kamarnya, karena kamarnya bersebelahan, korban tidur, setelah tidur pagi hari korban terbangun langsung ke rumah tetangga dengan membawa uang kurang lebih 300 ribu," Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri kepada Tribun di Satreskrim, Selasa (14/5/2024) sore.
"Dia berkata pada tetangganya pak tolong bunuh saya, ini ada uang saya kasih, bunuh saya, saya telah membunuh Ibu saya, (itu) disampaikan oleh tersangka," ucap Ali Jupri.
Ali Jupri menjelaskan, korban menderita luka tusuk di dada, muka, leher dan kepala, gigi korban pun ditemukan patah.
"Korban dibawa ke rumah sakit RSUD R Syamsudin SH untuk dilakukan otopsi," jelasnya.
Pelaku Minta Dibunuh oleh Tetangga Setelah Habisi Nyawa Ibunya
Pahrudin menjadi orang pertama yang mendapatkan informasi Rahmat membunuh ibunya sendiri.
Pahrudin mengatakan, sekira pukul 04.00 WIB pagi tadi Rahmat datang ke rumahnya menyodorkan uang Rp 330.000.
Kepada Tribunjabar.id, Pahrudin mengaku pelaku tiba-tiba meminta membuhuhnya dengan mengaku telah menghabisi nyawa Inas.
"Dia bawa uang ke rumah, katanya gini, a tolong bunuh saya, saya udah membunuh Ibu saya, gitu ke saya, itu doang," ujar Pahrudin di lokasi.
Pahrudin yang dibuat kaget dengan permintaan pelaku, lantas mendatangi ketua RT setempat dan langsung mengumpulkan warga mendatangi rumah korban.
"Jadi memang pelaku datang ke saya dulu, udah ke saya, saya lapor ke warga lain, saya minta tolong, udah ke situ saya ke pak RT, baru ke keluarganya, saya kurang tahu (kronologinya)," ucap Pahrudin.
Warga yang menemukan Inas meninggal dunia bersimbah darah lantas melaporkan ke polisi.
Gelagat aneh pelaku saat diinterogasi polisi pun jadi sorotan.
Pelaku saat itu nampak terlihat seperti orang kebingungan dan terlihat pasrah saat diamankan polisi.
Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, mengatakan, pelaku mengaku marah terhadap ibunya hingga melakukan pembunuhan.
"Informasi awal dari masyarakat bahwa yang bersangkutan telah dibunuh oleh anak kandungnya sendiri. Sementara kami masih mendalami motif daripada pelaku, pengakuan sementara pelaku merasa kesal terhadap ibunya," ujar Ali Jupri.
Di TKP, polisi mengamankan barang bukti satu garpu tanah yang ditemukan di dapur rumah.
Disinggung soal keinginan pelaku yang tidak dikabulkan ibunya untuk membeli sepeda motor, Ali Jupri menyebut, hal itu merupakan pengakuan lama.
Terkait motif kejadian saat ini, polisi masih melakukan pendalaman.
"Itu semua pengakuan lama, kita udah tanya ke keluarga, warga sekitar, tidak ada, cuman tadi dari pelaku sendiri kita tanya ya marah aja sih sama ibunya, cuma kita masih dalami, kita dalami apa penyebab kemarahan daripada tersangka, cuman kalau masalah motor nggk ada, itu tidak ada," kata Ali Jupri.
Ali Jupri mengatakan, pihaknya akan melibatkan psikolog untuk mengetahui kondisi mental pelaku.
Pelaku terlihat seperti orang linglung saat diinterograsi oleh warga dan kepolisian.
"Sementara dia menyesali perbuatannya, kita tanya apa menyesal? dia diam, kelihatan pelaku sendiri ada keterlambatan dalam berpikir, tapi masih kita dalami dan kita akan panggil psikolog juga untuk mengetahui kondisi pelaku sebenarnya.
Sementara pelaku masih bisa ditanya, berarti kan masih dalam keadaan bisa berkomunikasi dan baik," kata Ali Jupri.
Terhadap pelaku, polisi menerapkan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Ibu Syok Temukan Putrinya dalam Keadaan Tak Bernyawa, Lihat Tubuh Korban Dipenuhi Taburan Bedak
Source | : | tribunnews,TribunJabar |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar