GridPop.ID - Viral rekaman seorang guru TK menganiaya muridnya.
Ibu guru tersebut terekam menindih badan muridnya yang baru berusia lima tahun.
Melansir TribunTrends.com disebutkan kejadian ini terjadi di sebuah TK di Vietnam.
Adalah Lam Thi Bach Nga, yang merupakan guru TK Ti Bo di Kota Ho Chi Minh, Vietnam, terakam kamera melakukan kekerasan terhadap muridnya pada 11 April 2024 lalu.
Ibu guru itu terekam memukul murid laki-lakinya di pojokan dinding.
Setelahnya, Lam Thi mendorong bocah tersebut hingga berbaring dan langsung duduk di atas perutnya. Ia memaksa si bocah memakan buah jeruk yang dibawanya.
Ibu dari anak laki-laki tersebut tak terima lalu melaporkan aksi sang guru ke pihak berwjib.
“Melihat anak saya ditekan dan dipukuli, saya merasa sangat sedih. Seluruh tubuh saya gemetar saat melihat klip video tersebut,” kata ibu anak laki-laki tersebut, Thanh Hong.
Imbas perbuatan ibu gurunya, murid laki-laki itu sering menangis saat tidur.
Guru tersebut juga menampar wajah dan memukul kepala muridnya menggunakan benda plastik.
Hal tersebut ia lakukan sebagai bentuk hukuman lantaran si murid diduga telah merusakkan mainan.
Pemerintah setempat telah memerintahkan taman kanak-kanak tersebut untuk menghentikan operasinya setelah skandal tersebut terungkap.
Pemerintah juga menyarankan agar orang tua memindahkan anak-anak mereka ke taman kanak-kanak lain.
“Kami akan menangani kasus ini dengan serius dan pastinya tidak akan memberikan keringanan hukuman apa pun,” kata Lam Dinh Thang, pejabat pemerintah setempat.
Guru tersebut mencoba menawarkan kompensasi kepada keluarga anak laki-laki berusia lima tahun tersebut, namun kesepakatan tidak tercapai, kata laporan itu.
Hingga kini belum jelas hukuman apa yang akan diterima oleh guru tersebut.
Baca Juga: Guru TK Tampar Murid sebanyak 31 Kali, Ibu Geram Dengar Alasan Wali Kelas yang Tak Masuk Akal
Kasus Serupa
Kasus serupa terjadi di Tanah Air dan sempat viral beberapa waktu lalu. Anak selebgram Aghnia Punjabi dianiaya oleh pengasuhnya sendiri.
Dilansir dari laman Tribun Trends, motif pelaku tega lakukan penganiayaan adalah karena korban sulit dan tidak mau diobati.
Hal itu membuat IPS jengkel dan tega melakukan penganiayaan.
"Tersangka ini merasa jengkel akibat ketika korban ingin diobati karena ada bekas luka cakaran yang ada di tubuh korban, namun korban menolak tidak mau (diobati)," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.
Tak hanya itu, motif lain ialah lantaran faktor adanya anggota keluarga pelaku yang tengah sakit. Alasan itu pun menjadi motif IPS tega melakukan penganiayaan terhadap anak Aghnia Punjabi.
Perbuatan IPS membuatnya dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Serta Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Grid.ID,TribunTrends.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar