Korban sempat dikira jatuh hingga mengalami pendarahan di bagian organ intkimnya oleh orang tuanya.
Kemudian korban diperiksakan ke RSUD Buleleng.
"Di RS akhirnya diketahui korban mengalami pemerkosaan. Setelah diperiksa itu korban langsung divisum," lanjutnya.
Hasil visum tersebut digunakan sebagai barang bukti yang memberatkan perbuatan pelaku NS.
Ia kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Widwan menambahkan, NS disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tutup dia.
Kasus Serupa
Seorang anak berusia 15 tahun berinisial MA diperkosa hingga hamil dan melahirkan oleh oknum staf kelurahan di Tangerang Selatan.
Dilansir dari Tribun Depok, pelaku berinisial H adalah staf Kelurahan Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Perbuatan bejat H dilakukan di rumahnya di Kampung Ciledug, Pondok Kacang, Tangerang Selatan pada 4 Desember 2021.
Kala itu MA masih berusia 15 tahun.
Source | : | Kompas.com,Tribun Depok |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar