GridPop.ID - Seorang pria berinisial RN (36) ditangkap polisi karena menganiaya seorang santriwati berinisial J (15).
Pria yang berprofesi sebagai pengemudi kapal penyebrangan di Riau itu ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil di rumahnya di Desa Belantakraya Kecamatan Gaung, Selasa (28/5/2024).
RN telah menganiaya J hingga babak belur.
Kronologi
Melansir TribunStyle.com, awalnya korban J dalam perjalanan pulang ditawati naik kapal motor atau pompong kecil milik pelaku untuk menyebrang.
Setelah naik pelaku menanyakan nomor ponsel J, namun dijawab nanti diberikan setelah sampai di dermaga.
Tak lama berselang, Ramadan mematikan mesin pompong di tepi Sungai Gaung, Desa Pintasan.
J bertanya alasan pelaku menghentikan kapalnya, pelaku menjawab kekurangan bahan bakar.
"Pelaku kemudian minum dan makan, dan mengajak korban. Namun, korban menolak karena sudah makan di pondok pesantren," kata Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan.
Baca Juga: Dulu Diremehkan Calon Mertua, Sosok Santriwati Ini Viral Usai Pamer Pakai Seragam: Apa Kabar Bu?
Anehnya selesai makan, Ramadan turun dari pompong dan pergi ke darat untuk mencuci tangan dan mengambil sebuah kayu broti dan parang dalam pompong.
Ia kemudan mengancam korban untuk turun, namun ditolak.
Pelaku yang kesal kemudian memegang tangan J, menariknya turun dari pompong, lalu menganiaya korban hingga babak belur dengan kayu.
Korban sempat menggigit tangan pelaku untuk melepaskan diri. Namun, pelaku kembali memukul kepala korban.
Pelaku pergi meninggalkan korban di lokasi dalam kondisi tak berdaya.
"Korban mengalami tiga luka robek di kepala. Atas kejadian itu, orangtua korban melapor ke Polsek Gaung," ujar Budi.
Motif Pelaku
Budi mengungkap RN mengaku telah menganiaya J karena korban melawan saat hendak diperkosa.
"Motif pelaku melakukan penganiayaan disebabkan korban menolak ajakan melakukan hubungan suami istri,” kata Budi.
Baca Juga: Bejat, Ayah dan Anak Pemilik Ponpes Lecehkan Belasan Santriwati di Trenggalek, Motifnya Bikin Geram!
Pelaku kesal kemudian menganiaya korban dengan balok kayu hingga korban terluka parah.
“Pelaku dibawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dengan dikenai Pasal 80 ayat (2) junto pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” kata Kapolres.
Kasus Lain
Kasus lain terkait pelecehan santriwati terjadi di Mamuju, Sulawesi Barat. Sebanyak 5 orang santriwati dilecehkan oleh kepala sekolah mereka.
Arham, keluarga korban mengatakan bahwa korban kabur dari pesantrennya untuk melaporkan aksi J kepada keluarganya, Sabtu (10/2/2024) malam.
"Baru terungkap ini. Seandainya santriwati tidak melarikan diri dari pondok mungkin ini kejadiannya kita orangtua korban belum tahu," kata Arham kepada wartawan di Mapolresta Mamuju, Minggu (11/2/2024) dikutip dari laman tribunnewsmaker.com.
Melansir dari laman tribunnews.com, Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan, kepada polisi J mengakui telah mencabuli lima santriwati yang masih berusia 14-18 tahun.
Aksi ini dilakukan J usai jam pelajaran sekolah selesai. Dalam aksinya, J memanggil korban ke ruangannya
"Dilakukan pada saat selesai kegiatan belajar, dipanggil kemudian dilakukan perbuatan cabul. Kejadiannya berulang dan bergantian terhadap korban," terang Jamal.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: NGERI Pembina dan Pemimpin Ponpes di Lingga Lecehkan Santriwati, Dilakukan Sejak 2019
Source | : | Tribunstyle.com,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar